Ilmu
sosial dasar.
BAB
II.
1.Kebudayaan.
Budaya atau kebudayaan berasal dari
bahasa Sanskerta yaitu buddhayah,
yang merupakan bentuk jamak dari buddhi
(budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan
akal manusia.
Dalam bahasa
Inggris, kebudayaan disebut culture,
yang berasal dari kata Latin Colere,
yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah
atau bertani. Kata culture
juga kadang diterjemahkan sebagai “kultur” dalam bahasa Indonesia.
Budaya adalah suatu cara hidup yang
berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari
generasi ke generasi.
Berikut pengertian Kebudayaan
menurut beberapa ahli:
1. Herskovits
Sesuatu yang
turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut
sebagai superorganic.
2. Menurut Andreas Eppink
Kebudayaan
mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan
serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan
lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu
masyarakat.
3. Menurut Edward Burnett Tylor
Kebudayaan
merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan,
kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan
lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
4. Menurut Selo Soemardjan dan
Soelaiman Soemardi
Kebudayaan
adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Dari berbagai definisi
tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang
akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang
terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari,
kebudayaan itu bersifat abstrak.
Unsur-Unsur Kebudayaan.
- Peralatan dan perlengkapan hidup (teknologi): Teknologi menyangkut cara-cara atau teknik memproduksi, memakai, serta memelihara segala peralatan dan perlengkapan. Teknologi muncul dalam cara-cara manusia mengorganisasikan masyarakat, dalam cara-cara mengekspresikan rasa keindahan, atau dalam memproduksi hasil-hasil kesenian.
- Sistem mata pencaharian: Perhatian para ilmuwan pada sistem mata pencaharian ini terfokus pada masalah-masalah mata pencaharian tradisional saja, di antaranya: Berburu dan meramu, Beternak, Bercocok tanam di ladang & Menangkap ikan
- Sistem kekerabatan dan organisasi sosial: Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya.
- Bahasa: Bahasa adalah alat atau
perwujudan budaya yang digunakan manusia untuk saling berkomunikasi atau
berhubungan, baik lewat tulisan, lisan, ataupun gerakan (bahasa isyarat),
dengan tujuan menyampaikan maksud hati atau kemauan kepada lawan bicaranya
atau orang lain.
Bahasa memiliki beberapa fungsi yang dapat dibagi menjadi fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi bahasa secara umum adalah sebagai alat untuk berekspresi, berkomunikasi, dan alat untuk mengadakan integrasi dan adaptasi sosial. Sedangkan fungsi bahasa secara khusus adalah untuk mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari, mewujudkan seni (sastra), mempelajari naskah-naskah kuno, dan untuk mengeksploitasi ilmu pengetahuan dan teknologi. - Kesenian: Kesenian mengacu pada nilai keindahan (estetika) yang berasal dari ekspresi hasrat manusia akan keindahan yang dinikmati dengan mata ataupun telinga. Sebagai makhluk yang mempunyai cita rasa tinggi, manusia menghasilkan berbagai corak kesenian mulai dari yang sederhana hingga perwujudan kesenian yang kompleks.
- Sistem Kepercayaan: Agama dan sistem kepercayaan lainnya seringkali terintegrasi dengan kebudayaan. Agama (bahasa Inggris: Religion, yang berasar dari bahasa Latin religare, yang berarti “menambatkan”), adalah sebuah unsur kebudayaan yang penting dalam sejarah umat manusia.
- Sistem ilmu dan pengetahuan: Secara sederhana, pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui manusia tentang benda, sifat, keadaan, dan harapan-harapan. Pengetahuan dimiliki oleh semua suku bangsa di dunia. Mereka memperoleh pengetahuan melalui pengalaman, intuisi, wahyu, dan berpikir menurut logika, atau percobaan-percobaan yang bersifat empiris (trial and error).
Wujud-Wujud Kebudayaan:
Menurut J.J.
Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan
artefak.
- Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut. - Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan. - Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
Pertumbuhan dan Perkembangan
Kebudayaan.
Globalisasi
mempengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya
aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang
dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat
terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan
aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran.
Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa
tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran
orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan
seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan.
Globalisasi
sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh
dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah terlihat
semenjak lama. Cikal bakal dari persebaran budaya dunia ini dapat ditelusuri
dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai tempat di dunia ini (
Lucian W. Pye, 1966 ).
Namun,
perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20
dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan
kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut
menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan
semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.
Ciri berkembangnya globalisasi
kebudayaan :
- Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional.
- Penyebaran prinsip multikebudayaan (multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaannya.
- Berkembangnya turisme dan pariwisata.
- Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain.
- Berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian, film dan lain lain.
- Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia FIFA.
Norma-Norma.
Norma
menurut daya pengikatnya dibedakan menjadi 4 macam yaitu:
1. Cara (usage).
Adalah norma
yang paling lemah daya pengikatnya karena bagi orang yang melanggar norma ini,
hanya mendapat ejekan, cemoohan dari orang lain karena dianggap bertindak tidak
sopan, seperti bicara dengan suara terlalu keras, ketika sedang makan
mengeluarkan bunyi sebagai tanda kekenyangan dan lain sebagainya.
2. Kebiasaan (folkways).
Adalah suatu
aturan degan kekuatan mengikatnya yang lebih kuat daripada usage (cara),
karena kebiasaan dilakukan berulang-ulang sehingga merupakan bukti bahwa orang
yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatan tersebut.
Kebiasaan yang dijalankan oleh anggota masyarakat akhirnya jadi tradisi yang merupakan ciri atau identitas masyarakat yang bersangkutan. Misalnya:
1. Kebiasaan memberi hormat dan patuh kepada orang yang lebih tua
2. Kebiasaan menggunakan tangan kanan apabila memberikan sesuatu kepada orang lain
3. Kebiasaan setiap hari lebaran memasak ketupat, pulang mudik bagi yang bekerja atau bertempat tinggal di daerah lain, dan sebagainya.
Kebiasaan yang dijalankan oleh anggota masyarakat akhirnya jadi tradisi yang merupakan ciri atau identitas masyarakat yang bersangkutan. Misalnya:
1. Kebiasaan memberi hormat dan patuh kepada orang yang lebih tua
2. Kebiasaan menggunakan tangan kanan apabila memberikan sesuatu kepada orang lain
3. Kebiasaan setiap hari lebaran memasak ketupat, pulang mudik bagi yang bekerja atau bertempat tinggal di daerah lain, dan sebagainya.
3. Tata kelakuan (mores).
Adalah
aturan yang sudah diterima oleh masyarakat yang mencerminkan sifat-sifat hidup
dari kelompok dan dilaksanakan sebagai alat pengawasan secara sadar atau tidak
sadar oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan merupakan gagasan yang
kuat mengenai sesuatu yang dianggap benar dan salah yang menunut tindakan
tertentu dan melarang yang lainnya. Biasanya tata kelakuan berhubungan erat
dengan sistem kepercayaan/keyakinan agama masyarakat. Para pelanggar norma ini
diisolir/dikucilkan dan digunjingkan oleh masyarakat. Tindakan masyarakat
terhadap pelanggar norma ini dapat menjadi social
control dan social pressure.
4. Adat Istiadat (custom).
Norma ini
umumnya tidak tertulis, namun memiliki sanksi keras karena orang yang
melanggarnya mendapat sanksi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa
sikap penolakan terhadap dirinya. Sikap penolakan masyarakat yaitu orang yang
melanggar adat istiadat tidak diterima dalam lingkungan masyarakat adat adalah
sangat menyakitkan. Orang hidup itu, hidup dari dan dalam masyarakatnya artinya
seseorang ada karena dia dilahirkan di masyarakat sedangkan hidupnya di
masyarakat dan untuk masyarakat. Jelas adanya pengucilan atau tidak diterimanya
seseorang di masyarakat merupakan sanksi berat.
Adat istiadat bersifat kedaerahan yaitu antara adat istiadat daerah satu dengan daerah lain relatife berbeda sesuai dengan tata nilai yang dianutnya. Misalnya, bagi masyarakat etnis Batak, perkawinan pada masyarakat Jawa yang tidak menganut sistem marga, perkawinan tersebut dapat diterima, biarpun dianggap kurang baik.
Adat istiadat bersifat kedaerahan yaitu antara adat istiadat daerah satu dengan daerah lain relatife berbeda sesuai dengan tata nilai yang dianutnya. Misalnya, bagi masyarakat etnis Batak, perkawinan pada masyarakat Jawa yang tidak menganut sistem marga, perkawinan tersebut dapat diterima, biarpun dianggap kurang baik.
Contoh Norma-Norma yang Ada Di
Masyarakat.
Macam-macam
norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
A. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan
Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan
Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini
diantaranya ialah: dilarang mencuri, dilarang membunuh, dan lain-lain
B. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati
sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang
berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat
diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
berbuat baik terhadap sesama, jujur dalam perbuatan dan perkataan dll
C. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh
masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota
masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma
ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat
yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat
norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma
ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”
D. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan
negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan
dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman
hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum
bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu
kekuasaan negara.
Contoh norma
ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
Pranata Sosial yang Ada Di
Masyarakat.
Dr.
Koentjaraningrat membagi lembaga sosial/pranata-pranata kemasyarakatan menjadi
8 macam yaitu :
- Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan atau domestic institutions
- Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup ( economic institutions)
- Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah manusia (scientific institution)
- Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan (educational institutions)
- Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah, menyatakan rasa keindahan dan rekreasi (aesthetic anda recreational institutions)
- Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau alam gaib (religius institutions)
- Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara (political institutios)
- Pranata yang bertujuan mengurus kebutuhan jasmaniah manusia (cosmetic institutions).
Pendapat Pribadi :
Masyarakat
tidak dapat dipisahkan dengan norma. Norma berperan penting dalam menjaga sikap
atau perilaku masyarakat. jika masyarakat tidak mematuhi norma yang berlaku,
keadaan akan menjadi kacau.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya
http://riswandyfl.blogspot.com/2010/10/tugas-isd-minggu-ke-2.html
http://goyangkarawang.com/2010/03/definisi-wujud-dan-unsur-kebudayaan/
http://riswandyfl.blogspot.com/2010/10/tugas-isd-minggu-ke-2.html
http://goyangkarawang.com/2010/03/definisi-wujud-dan-unsur-kebudayaan/
Nama :
Hasan Maqmun
NPM :
13111261
Kelas :
1KA41
Jurusan :
Sistem Informasi
Matkul :
ISD/Soft Skill
Pengajar/Dosen :
Bpk. Sudjiran
Universitas Gunadarma Kalimalang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar